Tanggal Registrasi: 18-10-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 46 ayat (3) huruf B sepanjang frasa “bahan atau zat adiktif” dan Pasal 46 ayat (3) huruf C UU Penyiaran serta Pasal 13 huruf b sepanjang frasa “dan zat adiktif lainnya” dan Pasal 13 huruf c UU Pers
Bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan (3) serta Pasal 28I ayat (1) dan (4) UUD 1945.
- Ifdhal Kasim, SH.,
- Hery Chariansyah, SH., MH., dkk
Tanggal Putusan: 14-12-2017
Amar Putusan:
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 17-10-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tenntang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 23 Ayat (2) dan (3).
Bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1)
-
Tanggal Putusan: 09-05-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 10-10-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 55
Bertentangan dengan Pasal 1 yata (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H; Ai Latifah Fardhiyah, S.H; Vivi Ayunita Kusumandari, S.H
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 05-10-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 20 ayat (1), (2), Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 32 ayat (2) huruf b
Bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
- Muhammad Sholeh, SH
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 05-10-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 13-12-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
1. Mengabulkan permohoan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini; 4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang dihasilkan dari sumber lain selain yang dihasilkan oleh pemerintah (PT PLN) sejak putusan ini diucapkan; 5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Keterangan:
Dikabulkan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430