Tanggal Registrasi: 25-08-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 Ayat (2) huruf s,
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (4), Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
- Dr. Aan Eko Widiarto, SH,M.Hum, dkk
Tanggal Putusan: 14-12-2017
Amar Putusan:
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 25-08-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 173 ayat (1), Pasal 173 ayat (2) huruf e dan Pasal 173 ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3), Pasal 28 H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
- 1. Dr. Surya Tjandra, S.H., LLM, dkk
Tanggal Putusan: 11-01-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2.Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 173 ayat (2) huruf e UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum; Permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa ''telah ditetapkan/'' dan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa ''tidak diverifikasi ulang dan'' kehilangan objek..
Mahkamah Konstitusi menyatakan : 1. Menolak permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 173 ayat (2) huruf e UU Pemilu; 2. Permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa ''telah ditetapkan/'' dan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu tidak dapat diterima.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 25-08-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 dan Penjelasan
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22 E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 F UUD NRI 1945
- AH. Wakil Kamal, S.H., M.H
Tanggal Putusan: 11-01-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2.P memiliki Kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Pemohon Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 222 UU Pemilu, pertimbangan Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 mutatis mutandis berlaku terhadap permohonan a quo; 4. Pokok permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Penjelasan Pasal 222 UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan : Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 222 UU 7 Thn 2017 tentang Pemilu tidak dapat diterima
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 25-08-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 57 ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 01-11-2017
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Terhadap pokok permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 59 ayat (2) UU MK kehilangan objek; 4. Pokok permohonan Pemohon selebihnya tidak beralasan menurut hukum.
1. Menyatakan Pokok permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 21-08-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 ayat (1) huruf i
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
- Afrian Bonjol, S.H., LL.M., dkk
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430