Tanggal Registrasi: 28-07-2017
Objek Perkara:
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan 28E ayat (3) UUD 1945
- Ahmad Khozinudin, S.H. Dkk (Koalisi Advokat Penjaga Konstitusi)
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 28-07-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pasal 36 ayat (1) huruf b
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 28-07-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 222
Bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 6A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
- Kris Ibnu T Wahyudi,S.H., dkk (Advokat Cinta Tanah Air)
Tanggal Putusan: 11-01-2018
Amar Putusan:
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 28-07-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pasal 83 ayat (1) KUHAP
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (5)
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 28-07-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPD, DPR dan DPRD. Pasal 79 ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 08-02-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2.Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum; 4. Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 mutatis Mutandis berlaku terhadap permohonan a quo..
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430