Tanggal Registrasi: 21-08-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 173 ayat (1) sepanjang frasa "telah ditetapkan", Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 222
Bertentangan dengan Pasal Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 22E ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2)
- 1. Mariyam Fatimah,S.H., M.H
- 2. Heriyanto, S.H., M.H
Tanggal Putusan: 11-01-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2.Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk menngajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu beralasan menurut hukum; Pokok permohonan sepanjang berkenaan dengan Pasal 222 UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan : 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Frasa ''telah ditetapkan'' dalam Pasal 173 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Pasal 173 ayat (3) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 18-08-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan Atau Penodaan Agama Jo. UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Pearturan Presiden Sebagai UU
Pasal 1, 2, 3
Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), 28D ayat (1), 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (2), Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
- Fitria Sumarni, S.H. dkk
Tanggal Putusan: 23-07-2018
Amar Putusan:
Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 18-08-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 1 angka 1, angka 2 dan angka 3
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945
-
Tanggal Putusan: 01-11-2017
Amar Putusan:
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 16-08-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 557 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d
bertentangan dengan Pasal 18A ayat (1), 18B ayat (1), 18 ayat (3), 28C ayat (2)
- Kamaruddin, S.H.
- Maulana Ridha, S.H.
Tanggal Putusan: 11-01-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2.Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk menngajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan sepanjang berkenaan dengan Pasal 557 UU Pemilu beralasan menurut hukum untuk sebagian; 4. Pokok permohonan sepanjang berkenaan dengan Pasal 571 huruf d UU Pemilu adalah kabur (obscuur libel).
Mahkamah Konstitusi menyatakan : 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 557 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Pasal 571 huruf d UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dapat diterima.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 16-08-2017
Objek Perkara:
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Hisar Tambunan, SH, MH
- Yudhia Sabaruddin, SH, Msi, dkk
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430