Daftar Permohonan Perkara

67/PUU-XIV/2017: UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 08-09-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 173 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

- Munathsir Mustaman, S.H.
- M. Maulana Bungaran, S.H.

Tanggal Putusan: 11-01-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quoa; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon kehilangan objek. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

68/PUU-XIV/2017: UU No. 11/2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Tanggal Registrasi: 06-09-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 99 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

- Ichsan Zikry, S.H. dkk (Tim Advokasi Adhyaksa)

Tanggal Putusan: 22-05-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan a quo; 3. Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum. 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Keterangan:
Dikabulkan

66/PUU-XIV/2017: UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 06-09-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 557 dan Pasal 571 huruf (d) Bertentangan dengan Pasal 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

-

Tanggal Putusan: 11-01-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk menngajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan sepanjang berkenaan dengan Pasal 557 ayat (1) UU Pemilu mutatis mutandis berlaku Putusan MK No. 61/PUU-XV/2017; Pokok Permohonan sepanjang berkenaan dengan Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu adalah kehilangan objek; 5. Pokok Permohonan sepanjang berkenaan dengan Pasal 571 huruf d UU Pemilu beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan : 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 571 huruf d UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Pasal 557 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dapat diterima.
Keterangan:
Dikabulkan

65/PUU-XV/2017: UU No. 6/2014 Tentang Desa

Tanggal Registrasi: 05-09-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 50 ayat (1) huruf b. Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 12-12-2017
Amar Putusan:

Keterangan:
Ditolak

62/PUU-XV/2017: UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 05-09-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan 28I ayat (2) UUD Tahun 1945

- Christophorus Taufik, S.H. dkk (DPP LBH PERINDO)

Tanggal Putusan: 11-01-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2.Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon kehilangan objek. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

← Sebelumnya 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 Selanjutnya →