Tanggal Registrasi: 25-09-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Pasal 557 ayat (1) huruf a, 557 ayat (1) huruf b, 557 ayat (2), 571 huruf d
Bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945
- Irfan Fahmi, S.H.I dkk
Tanggal Putusan: 11-01-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon, kecuali Pemohon III, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan sepanjang berkenaan dengan Pasal 557 dan Pasal 571 huruf d UU Pemilu kehilangan objek; 4. Pokok Permohonan sepanjang berkenaan dengan Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3) dan Pasal 562 UU Pemilu adalah kabur.
Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 19-09-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 222
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 11-01-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Terhadap pokok permohonan Pemohon pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 mutatis mutandis berlaku.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 18-09-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 222
Bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 11-01-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Terhadap pokok permohonan Pemohon pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 mutatis mutandis berlaku.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 14-09-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 22
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
- Heriyanto, SH dkk, Yang & Partners Law Firm
Tanggal Putusan: 11-01-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 173 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum; 4. Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu kehilangan objek.
1. Menolak perrmohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 173 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 2. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 14-09-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 222
Bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
- Fadli Ramadhanil, S.H. dkk. (Tim Advokasi UU Pemilu)
Tanggal Putusan: 11-01-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Terhadap pokok permohonan para Pemohon pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 mutatis mutandis berlaku.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430