Tanggal Registrasi: 19-05-2017
Objek Perkara:
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 49 UU 41 Tahun 1999..
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
- Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M dkk
Tanggal Putusan: 14-06-2017
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya.
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 18-05-2017
Objek Perkara:
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Pasal 24 ayat (2) Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Bgd. Syafri, S.H. dkk
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 18-05-2017
Objek Perkara:
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
- Supriyadi Widodo, S.H. dkk
Tanggal Putusan: 13-12-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
1. Mengabulkan permohonn para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa "usia 16 (enam belas) tahun" Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa "usia 16 (enam belas) tahun" Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini; 4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan; 5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimanamestinya; 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 05-05-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 Juncto. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tabun 2009 tentang Ketransmigrasian
Bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
- Baron Harahap Saleh, S.H., M.H. Dkk
Tanggal Putusan: 10-07-2017
Amar Putusan:
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 05-05-2017
Objek Perkara:
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 10-07-2017
Amar Putusan:
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430