Tanggal Registrasi: 23-01-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat(1) UUD Tahun 1945.
-
Tanggal Putusan: 31-01-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon; 2.Pemohon memiliki Kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 17-01-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Victor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 17-01-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Budi Satria Dewantoro, S.H
Tanggal Putusan: 05-04-2017
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonan
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 17-01-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Penjelasan Pasal 59 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.
- Eep Ependi S.H.
- Muhammad Sahal, S.H.
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 17-01-2017
Objek Perkara:
Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430