Tanggal Registrasi: 06-01-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD NRI Tahun1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 06-01-2017
Objek Perkara:
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Tanggal Putusan: 28-02-2017
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Permohonan Pemohon kabur;
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 03-01-2017
Objek Perkara:
oke
- Ahmad
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 02-12-2016
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 66 ayat (1) UU 14 Thn 1985 dan Pasal 24 ayat (2) UU 48 Thn 2009
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2), (4), (5) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 26-07-2017
Amar Putusan:
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 29-11-2016
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 9
Bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 21-02-2017
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430