Tanggal Registrasi: 16-02-2017
Objek Perkara:
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 2, pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
-
Tanggal Putusan: 14-12-2017
Amar Putusan:
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 12-02-2017
Objek Perkara:
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Tanggal Putusan: 28-02-2017
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya.
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 02-02-2017
Objek Perkara:
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945
- Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H
Tanggal Putusan: 05-04-2017
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum:
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
2. Permohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
3. Pokok permohonn tidak dipertimbangkan.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 02-02-2017
Objek Perkara:
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 157 ayat (5) dan Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 02-02-2017
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Pasal 1 angka 4, angka 12, dan angka 13, Pasal 14 ayat (1) huruf (a), Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Praktik Kedokteran serta Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 39 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 31 ayat (1) UUD1945
- Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H, dkk
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430