Tanggal Registrasi: 03-05-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 10 ayat (1) huruf c, ayat (2), (3)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945
- Anthoni Hatane, SH.,MH
- Ma'át Patty, SH.,MH
Tanggal Putusan: 23-07-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo; 3. Terhadap pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu sepanjang frasa "jumlllah anggota KPU Kabupaten/Kota 3 (tiga) atau 5 (lima) orang sepanjang tidak dimaknai 5 (lima) orang" kehilangan objek; 4. Terhadap pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 10 ayat (2) UU Pemilu, adalah kabur; 5. Terhadap pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 10 ayat (3) UU Pemilu sepanjang menyangkut frasa "dan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota" dan Lampiran I UU Pemilu sepanjang rincian tabel "Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota" beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Pasal 10 ayat (1) huruf c dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima; 3. Pasal 10 ayat (3) sepanjang frasa "Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota" Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 30-04-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal 73 ayat (3), Pasal 122 huruf l dan Pasal 245
bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), (3) UUD 1945
- -
Tanggal Putusan: 23-07-2018
Amar Putusan:
Penetapan: Mahkamah Konstitusi menetapkan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 37/PUU-XVI/2018 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 30-04-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i
bertentangan denganPasal 28D ayat (3) UUD 1945
- Dorel Almir, SH dkk
Tanggal Putusan: 28-06-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 26-04-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal Pasal 1 ayat (4), Pasal 2 ayat (1), (2), Pasal 3 ayat (1) huruf f, Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), (2), (4), s..d. (7), Pasal 27 ayat (1), (3) dan (5), Pasal 28 ayat 91) s.d. (3), Pasal 29 ayat (1), (2), (4) dan (5), Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), (4), Pasal 33 dan Penjelasan Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 ayat (2).
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), UUD 1945
- -
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 23-04-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal 73 ayat (3), (4), (5), (6), Pasal 122 huruf l dan Pasal 245
bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 20A ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), (3), Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945
- Alghiffari Aqsa, SH dkk
Tanggal Putusan: 23-07-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo; 3. Terhadap pokok permohonan para Pemohon mengenai Pasal 73 ayat (3), Pasal 773 ayat (4), Pasal 73 ayat (5), Pasal 73 ayat (6), Pasal 122 huruf i, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sepanjang frasa "setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan" kehilangan objek; 4. Terhadap pokok permohonan para Pemohon mengenai Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sepanjang frasa "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden" mutatis mutandis berlaku pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018; 5. Pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 245 ayat (2) UU MD3 tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan: 1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6); Pasal 122 huruf i; dan Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430