Tanggal Registrasi: 09-07-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 222
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
- Iwan Gunawan, SH., MH
- Unoto Dwi Yulianto, SH., MH
- Ridwan Nurrohim, SH
- Farryz Muchtar, SH
- Alifah Pratisara Tenrisangka, SH
Tanggal Putusan: 25-10-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pemohon provisi tidak beralasan menurut hukum; 4. Pokok permohonan Pemohon selebihnya tidak dipertimbangkan.
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 05-07-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4316) sebagaimana diubah dengan (A) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5226) dan (B) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5493)
pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3316) sebagaimana diubah dengan (A) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang--Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4359) dan (B) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4958)
(a) Pasal 1 butir (3) a, Pasal Pasal 30 huruf a, Pasal 50, Pasal 51 ayat (3) huruf a, Pasal 53, Pasal 58 dan Pasal 59; (b) Pasal 60; (c) Pasal 51 ayat (1) huruf a; (d) Pasal 56
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 23-07-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut; 3. Pemohon tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon gugur
Keterangan:
Gugur
Tanggal Registrasi: 05-07-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pasal 16
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 27-02-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XVI/2018 mutatis mutandis berlaku terhadap pokok permohonan para Pemohon a quo; 4. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 05-07-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Pasal 1 angka 1, Pasal 43A ayat (3) huruf b, Bagian Ketiga, Pasal 43C ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 43F huruf c, Pasal 43G huruf
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 30-10-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo; 3. Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan para Pemohon
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 02-07-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
Pasal 222
bertentangan dengan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara yang tidak bisa dipisahkan dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 25-10-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo; 3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohoan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430