Tanggal Registrasi: 20-09-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pasal 3 ayat 1 huruf (d) dan huruf (g)
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 26-11-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat; 3. Pokok permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat tidak dipertimbangkan; 4. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat; 5. Pokok permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat tidak beralasan menurut hukum.
1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 20-09-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
- H. Agus Suprianto, SH
Tanggal Putusan: 26-11-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 12-09-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 172
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- -
Tanggal Putusan: 15-04-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 12-09-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 25 Maret 2003 Nomor 39 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4279)
Pasal 1677 ayat (3)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
- -
Tanggal Putusan: 22-11-2018
Amar Putusan:
Ketetapan : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon
Keterangan:
Tidak Berwenang
Tanggal Registrasi: 12-09-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 22 Oktober Tahun 2010 Nomor 122)
Pasal 1 angka 2
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945
- Feri Amsari, SH., MH., LL.M
- Tama Satrya Langkun, SH
- Lalola Easter Kaban, SH
- Grahat Nagara, SH
- Ronny Syahputra, SH., MH
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430