Tanggal Registrasi: 18-10-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pasal 21 ayat (2) huruf a
bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 24-01-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 16-10-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6)
Pasal 87 ayat (4)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
- Muhammad Sholeh, SH
- Imam Syafii, SH
- Moh. Noval Ibrohim Salim, SH., MH
- Agus Setia Wahyudi, SH
- Muhammad Saiful, SH
- Elok Dwi Kadja, SH
- Farid Budi Hermawan, SH
Tanggal Putusan: 25-04-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Permohonan para Pemohon kehilangan objek; 3. Kedudukan hukum para Pemohon dan Pokok Permohonan tidak dipertimbangkan.
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 16-10-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf d
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
- Nurmadjito, SH.,MH
- Mahendra, SH., MH
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 16-10-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 entang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226)
Pasal 55
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Dr. A. Irmanputra Sidin, SH., MH
- Iqbal Tawakal Pasaribu, SH
- Viktor Santoso Tandiasa, SH., MH
- Kurniawan, SH., MH
- Happy Hayati Helmi, SH
Tanggal Putusan: 12-12-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 16-10-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958)
pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
Pasal 31A ayat (1) dan ayat (4)
Pasal 20 ayat (2) huruf b
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Yohanes Mahatma Pambudianto, SH
Tanggal Putusan: 24-01-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. PPara Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVI/2018 mutatis mutandis berlaku terhadap permohonan a quo; 4. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430