Tanggal Registrasi: 15-11-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 42 ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Ma'ruf, SH
- Raynov Tumorang P, SH
- M. Afif Abdul Qoyim, SH
- dkk
Tanggal Putusan: 15-04-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 15-11-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 92 ayat (2) huruf c
bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), (2), (3) UUD NRI Tahun 1945
- H.M. Kamal Singadirata, SH., MH
- Supriyadi, SH., MH
- Jonson, SH
- Januardi, SH
- Syahrial, SH
- Ahmad Masyhud, SH
- Abdul Basit, SH
Tanggal Putusan: 28-03-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Provisi: Menolak Provisi para Pemohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 31-10-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 222
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3); Pasal 28, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 24-01-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Permohonan Pemohon kabur
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 31-10-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
Pasal 87 ayat (2), ayat (4) huruf b dan ayat (4) huruf d
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- H. Tjoetjoe S. Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA
- Fadli Nasution, SH., MH., CIL
- Arman Suparman, SH., MH., CIL
- Johni Bakar, SH., CIL
- Ibrahim, SH., CLA., CIL
- Poernomo Agung Soelistyo, SH., MBA., CIL
- Yaqutina Kusumawardani, SH., CIL
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 31-10-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 14 ayat (1) huruf i dan huruf k
Pasal 1 angka 2 dan Pasal 10A ayat (3) huruf b
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
- Dian Farizka, SH., MH., CPL., CPCLE
- Wahyu Nugroho, SH., MH
- Unoto Dwi Yulianto, SH., MH
- Leni Grace Orem Mastianna, SH
- Abduloh, SH., MH
- Wahyudi, SH
- Ahmad Irwandi Lubis, SH
- Dewi Puspitaningsih, SH
- H. Jaedi A. Naufal, SH
- Moin Tualeka, SH
- Agus Saeful Alam, SH
Tanggal Putusan: 30-01-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan sepanjang mengenai pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XV/2017 mutatis mutandis berlaku terhadap permohonan a quo; 4. Pokok permohonan sepanjang mengenai pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf k UU Pemasyarakatan, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XV/2017 mutatis mutandis berlaku terhadap permohonan a quo; 5. Pokok permohonan sepanjang mengenai pengujian Pasal 1 angka 2, Pasal 10A ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak beralasan menurut hukum
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430