Tanggal Registrasi: 06-02-2019
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Pasal 6, Pasal 6 huruf a dan huruf b, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 94 yata (1), Pasal 96 ayat (2), Pasal 97, Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 131 huruf f, Pasal 136, dan Pasal 137 UU No. 5 Tahun 2014
Pasal 11 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009
Pasal 1 angka 10 dan Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003
Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009
Pasal 1 angka 10 dan Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003
Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009
Pasal 1 angka 6, Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2005
Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2009
Pasal 13, Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2014
Pasal 15 ayat (2) UU No. 38 tahun 2014
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 15-04-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Permohonan para Pemohon kabur; 3. Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut..
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 30-01-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Pasal I angka 52)
Pasal 176 ayat (2)
bertentangan dengan Pembukaan Alinea Ke-4, Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 21-01-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 77 huruf a
Bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
- Damai Hari Lubis, SH
- Arvid Martdwisaktyo, SH., M.Kn
- Novel Bamukmin, SH
- Benny Haris Nainggolan, SH
- Mohamad Jonson Hasibuan, SH
- Moh. Isa Anshori Rahayaa, SH
- Agus Rachmat, SH
- Gunawan Manalu, SH
- Agus Susanto, SH
- A. Rusyidiyanti, SH. SAG
- Bernard Lubis, SH dkk
Tanggal Putusan: 15-04-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 21-01-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Konsiderans menimbang huruf b frasa "pemeluk agama", Pasal 3 huruf a kata "masyarakat", Pasal 4 kata "produk", Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 67
bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1); Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 26-03-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 21-01-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) dan lampirannya
Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 7 ayat (3)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 26-03-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon kabur (obscuur).
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430