Daftar Permohonan Perkara

23/PUU-XVII/2019: UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 19-03-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 285 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

-

Tanggal Putusan:
Amar Putusan:

Keterangan:
Belum diputuskan

22/PUU-XVII/2019: UU No. 48/2009
UU No. 2/2014 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Tanggal Registrasi: 14-03-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pengujian Undang-Undang Nomor 2Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 24 UU No.48 Tahun 2009 dan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 75 huruf a, dan Pasal 79 UU No. 2 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat(1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945

-

Tanggal Putusan:
Amar Putusan:

Keterangan:
Belum diputuskan

21/PUU-XVII/2019: UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 06-03-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 458 ayat (6) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945

- H. Moh. Rusdi Taher, SH., MH
- H.O.K. Joesli, SH., MH
- Rizky Dienda Putri, SE., SH
- Nurfidiyanti Maito, SH
- Rahmat Santoso, SH., MH
- Natalia Petracia Sahetapy, SH
- Tobbyas Ndiwa, SH
- Danu Panca Asmara, SH
- Chaidir Mukrie, SH
- Ir. Denny Zul Syafardan, SH., MH., MBA., CLA., CTA
- Muchtar Nusi, SH, dkk

Tanggal Putusan: 15-04-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Menolak permohonan Pemohon
Keterangan:
Ditolak

20/PUU-XVII/2019: UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 05-03-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), Pasal 210 ayat (1), Pasal 383 ayat (2) dan Pasal 350 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) dna ayat (4) UUD Tahun 1945

- Prof. Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D
- Dra. Wigati Ningsih, SH.,LL.M
- Dr. Awaludin Marwan, SH., MH., MA
- Jodi Santoso, SH
- Zamrony, SH., M.Kn
- M. Raziv Barokah, SH
- Maruli Tua Rajagukguk, SH
- Tigor Gemdita Hutapea, SH

Tanggal Putusan: 28-03-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo: 3. Pemohon II dan Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 4. Permohonan provisi para Pemohon beralasan menurut hukum; 5. Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian. Dalam Provisi: Mengabulkan permohonan provisi Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa "kartu tanda penduduk elektronik" dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu"; 3. Menyatakan frasa "paling lambat 30 (tiga puluh) hari" dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara"; 4. Menyatakan frasa "hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara" dalam Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalm hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara"; 5. Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima; 6. Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII untuk selain dan selebihnya; 7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

19/PUU-XVII/2019: UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 05-03-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 210 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1), Pasal 22E ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945

-

Tanggal Putusan: 28-03-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan provisi para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian; 4. Pokok permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah kabur; 5. Pokok permohonan selain dan selebihnya tidak beralasan menurut hukum. Dalam Provisi: Mengabulkan provisi para Pemohon untuk sebagian sepanjang berkenaan dengan percepatan pemeriksaan permohonan; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

← Sebelumnya 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 Selanjutnya →