Tanggal Registrasi: 03-09-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undnag-Undang Nomor 14 tahun 1965 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pasal 28 ayat (1) huruf c UU MA dan Pasal 57 UU PPHI
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Passal 28I ayat (5) UUD 1945
- Abraham Nempung, SH
- Ronny Andalanta Tarigan, SH
- Gregorius Retas Daeng, SH
- Krisogonus Dagama Pakur, SH
- Muhamad Ali Hasan, SH
- M. Rizki Yudha Prawira, SH
- Romualdo B. Phiros Kotan, SH
- Sulaiman Khosyi Suharto, SH
Tanggal Putusan: 23-10-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XVII/2019 mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam permohonan Pemohon a quo; 4. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 03-09-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 38 ayat (1) frasa "setelah" dan ayat (2) frasa "dapat"
bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 23-10-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon kabur (obscuur); 4. Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 03-09-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 132 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Janses E Sihaloho, SH
- Riando Tambunan, SH
- B.P. Beni Dikty Sinaga, SH
- Anton Febrianto, SH
- Arif Suherman, SH
- Azis Purnayudha, SH
- Gelar Lenggang Permada, SH, MH
- Imelda, SH
- Maria Wastu Pinandito, SH
Tanggal Putusan: 23-10-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 03-09-2019
Objek Perkara:
Pengujian Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Pasal 3 huruf (b)
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
- Grees Selly, SH., MH
Tanggal Putusan: 23-09-2019
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur
Keterangan:
Gugur
Tanggal Registrasi: 26-08-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua
Pasal 28 ayat (1) Frasa "Partai Politik"
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
- Habel Rumbiak, SH., SpN
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430