Tanggal Registrasi: 13-11-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab V A, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 13-11-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Formil: Proses
Materiil: Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a dan Pasal 47
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
- Anang Zubaidy, SH., MH
- Dr. Nurjihad, SH., MH
- Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH
- Ahmad Khairun H, SH., M. Hum., MKn
- Wahyu Priyanka Nata Permana, SH., MH
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 13-11-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pasal 197 ayat (1) huruf b, c, d, e, f, h dan ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 29-01-2020
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Permohonan Pemohon kabur; 3. Kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 01-11-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pengujian Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pasal 2 ayat (4a)
Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf a
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
- Dr. Flora Dianti, SH., MH
- Dr. Rouli Anita Velentina, SH., LL. M
- Abdul Toni, SH., MH
- Ludwig Lriekhoff, SH., M.Kn
- Syawaludin, SE. Ak, SH., ME., CA., CACP., CPA., CPL., CPMA
- <. Kemal Naim, SS., SH., M.Si
- Meddy Setiawan, SH
- Fariznaldi, SH
- Puspa Pasaribu, SH
- Kelly Manthovani, SJ
- Zenitha Syafira, SH; dkk
Tanggal Putusan: 26-02-2020
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo; 3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 01-11-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nmor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 38 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 06-01-2020
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan Pemohon
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430