Daftar Permohonan Perkara

66/PUU-XVII/2019: UU No. 13/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tanggal Registrasi: 01-11-2019
Objek Perkara:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 20 UUD Tahun 1945

-

Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Belum diputuskan

65/PUU-XVII/2019: UU No. 5/1960
UU No. 1/1967
UU No. 6/1968 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Tanggal Registrasi: 21-10-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang KUHPerdata Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri Putusan PT Banding 75/1472/Perd/PT.BDG Yurisprudensi No. 391 K/Sip/1969 dan No. 4 K/Sip/1983 bertentangan dengan Undnag-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945

-

Tanggal Putusan: 11-12-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Permohonan Pemohon tidak jelas (kabur); 2. Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum Pemohon, dan Pokok Permohonan tidak dipertimbangkan Menyatakan permohona Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

64/PUU-XVII/2019: UU No. 24/2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Tanggal Registrasi: 21-10-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 83A ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD Tahun 1945

-

Tanggal Putusan: 11-12-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut; 2. Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan tidak menghadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda menerima perbaikan permohonan tanpa alasan yang sah. Menyatakan permohonan Pemohon gugur
Keterangan:
Gugur

63/PUU-XVII/2019: UU No. 1/2015
UU No. 8/2015
UU No. 10/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang

Tanggal Registrasi: 16-10-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 1 angka 17, Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 30 huruf c, dan Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

- Ode Zulkarnaen Tihurua, SH., M. Si
- Rusdi Sanmas, SH., MH
- Achmad Husein Borut, SH., MH

Tanggal Putusan: 06-01-2020
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

62/PUU-XVII/2019: UU No. 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tanggal Registrasi: 16-10-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengujian Formil atas pembentukan UU, Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang frasa "dan/atau" dan Pasal 29 huruf e bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945

-

Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Belum diputuskan

← Sebelumnya 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 Selanjutnya →