Tanggal Registrasi: 01-11-2019
Objek Perkara:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 20 UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 21-10-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang KUHPerdata
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
Putusan PT Banding 75/1472/Perd/PT.BDG
Yurisprudensi No. 391 K/Sip/1969 dan No. 4 K/Sip/1983
bertentangan dengan Undnag-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 11-12-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Permohonan Pemohon tidak jelas (kabur); 2. Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum Pemohon, dan Pokok Permohonan tidak dipertimbangkan
Menyatakan permohona Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 21-10-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 83A ayat (1) dan ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 11-12-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut; 2. Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan tidak menghadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda menerima perbaikan permohonan tanpa alasan yang sah.
Menyatakan permohonan Pemohon gugur
Keterangan:
Gugur
Tanggal Registrasi: 16-10-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Pasal 1 angka 17, Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 30 huruf c, dan Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3)
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
- Ode Zulkarnaen Tihurua, SH., M. Si
- Rusdi Sanmas, SH., MH
- Achmad Husein Borut, SH., MH
Tanggal Putusan: 06-01-2020
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 16-10-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pengujian Formil atas pembentukan UU, Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang frasa "dan/atau" dan Pasal 29 huruf e
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Belum diputuskan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430