Tanggal Registrasi: 06-01-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 27-08-2020
Amar Putusan:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 1/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan
Pengujian Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 30-12-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 76 huruf a
bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945
- Muhammad Joni, SH., MH
- Zulchaina Tanamas, SH
- Amri Lubis, SH
Tanggal Putusan: 19-05-2020
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum:
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon I sampai dengan Pemohon IX dan Pemohon XI memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan; 3. Pemohon X tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan; 4. Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum
1. Menyatakan permohonan Pemohon X tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 11-12-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 37C ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 29-01-2020
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo; 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan
Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 11-12-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a, dan Pasal 85 huruf a
bertentangan dengan Pasal
- Wilman Malau, SH., MH
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 11-12-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Propinsi Sumatera Utara
Pasal 1 angka 2
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Belum diputuskan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430