Tanggal Registrasi: 21-02-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 134 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 143 ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 22-07-2020
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum:
1. Mahkamahberwenang mengadili permohonan para pemohon;
2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo;
3. Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum
4. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum
Dalam Provisi:
Menolak ppermohonan provisi para Pemohon
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 19-02-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
- Alexius Tantrajaya, SH., M. Hum
- Yulius Effendy, SH
- Rene Putra Tantrajaya, SH., LLM
Tanggal Putusan: 23-06-2020
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum:
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 05-02-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 311 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945
- Viktor Santoso Tandiasa, SH., MH
- Yohanes Mahatma Pambudianto, SH
Tanggal Putusan: 25-06-2020
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan, berdasarkan penilaia atas fakta dan hukum:
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
3. Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan para Pemohon.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 05-02-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 77
bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B dan Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 25-06-2020
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum:
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 30-01-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 72, Penjelasan Pasal 72, Pasal 143 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 143
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 19-05-2020
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430