Tanggal Registrasi: 05-05-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Pasal 6 ayat (3)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Zul Armain Aziz, SH., MH
- Wiwik Handayani, SH., MH
- Andrian Bayu Kurniawan, SH., MH
- Jandri Kardo Sitanggang, SH., MH
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 05-05-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pasal 1, Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14
bertentangan dengan Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 22-07-2020
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum:
1. Mahkamh berwenang mengadili permohonan aquo;
2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo;
3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 05-05-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pasal 10 dan Pasal 15
bertentangan dengan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 23-06-2020
Amar Putusan:
Menetapkan:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Undnag-Undnag Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 05-05-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 168, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, Pasal 197, Pasal 415 dan Pasal 420
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 22-07-2020
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum:
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo;
2. Permohonan Pemohon kabur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut
Menyatakan permohonan Pemohon tidka dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 04-05-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 13 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 22-07-2020
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum:
1. Mahkamah Berwenang mengadili permohonan Pemohon;
2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo;
3. Permohonan Pemohon kabur
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430