Tanggal Registrasi: 07-07-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 15
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 07-07-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 23A, Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
- PROF. DR. SYAIFUL BAKHRI, SH., MH
- PROF. DR. ZAINAL ARIFIN HOESEIN, SH., MH
- DR. IBNU SINA CHANDRANEGARA, SH., MH
- DR. AHMAD YANI, SH., MH
- DR. DWI PUTRI CAHYAWATI, SH., MH
- NOOR ANSYARI, SH., MH
- ARIFUDIN, SH., MH., CLI., CRA., CPCLE
- MERDIANSA PAPUTUNGAN, SH., MH
- Nora Yosse Novia, SH., MH
- Iwan Darlian, SH., MH
- Undang Prasetya Umara, SH., MH; dkk
Tanggal Putusan: 27-08-2020
Amar Putusan:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Materiil Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
4. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan Salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 02-07-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 29 dan Pasal 45B
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 27-08-2020
Amar Putusan:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 50/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) dan Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 50/PUU-XVIII/2020 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 29-06-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020
Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Arvid Martdwisaktyo, SH., M.Kn
- Mahmud, SH
- Mohammad Jonson Hasibuan, SH
- Firly Noviansyah, SH
- Agus Susanto, SH
- Kurnia Tri Royani, SH
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 29-06-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undnag Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 414 ayat (1) sepanjang frasa "paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional"
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Fadli Ramadhanil, SH., MH
- Catherina Natalia, SH., MH
- Khoirunnisa Agustyati, S.IP., M.IP
- Heroik Mutaqin Pratama, S.IP
Tanggal Putusan: 27-08-2020
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum:
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
2. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
3. Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430