Tanggal Registrasi: 29-06-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2020
Pasal 28 ayat (8)
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Muhammad Sholeh, SH
- Sigit Iksan Wibowo, SHI., MH
- Tatik Sri Wulandari, SHI., MH
- Runik Erwanto, SH
- Singgih Tomi Gumilang, SH
- Imam Abdul Rokhim, SHI., MH
- Zainal Faizin, SH
- Muhammad Saiful, SH
- Elok Dwi Kadja, SH
- Farid Budi Hermawan, SH
- Fitriana Kasiani, SH; dkk
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 24-06-2020
Objek Perkara:
Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3, Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2, Pasal 2 ayat (1) huruf f dan huruf g, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 19, Pasal 23 ayat (1) huruf a, Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 29
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Violla Reininda, SH
- Slamet Santoso, SH
- Rahmah Mutiara, SH
- Muhammad Ihsan Maulana, SH
- Muh. Salman Darwis, SH., MH. Li
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 23-06-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 109 ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1); Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 27-08-2020
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulang berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum:
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
2. Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
3. Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
4. Permohonan Pemohon I kabur dan permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan.
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 17-06-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), Pasal 27 dan Pasal 28 angka (3) dan angka (10)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23, Pasal 23E, Pasal 24, Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
- Din Law Group
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 17-06-2020
Objek Perkara:
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU
Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 22 UUD Tahun 1945
- Arif Sahudi, SH., MH
- Sigit N Sudibyanto, SH., MH
- Utomo Kurniawan, SH
- Dwi Nurdiansyah Santoso, SH
- Georgius Limart Siahaan, SH
- Broma Manunggal Bilhaq, SH
Tanggal Putusan: 22-07-2020
Amar Putusan:
Ketetapan:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan permohonan Nomor 44/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undnag Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undnag-Undnag Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undnag Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undnag (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6512) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Peohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon
Keterangan:
Penarikan Kembali
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430