Tanggal Registrasi: 10-01-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pasal 65 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945
- Bayu Prasetio, SH., M. Hum
- Dr. N. Pininta Ambuwaru, SH., MM., MH., LL.M
- Andhesa Erawan, SH., MBA
- Eko Perdana Putra, SH
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 09-01-2020
Objek Perkara:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Pasal 5 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD tahun 1945
- R.A. Made Damayanti Zoelva, SH
- Dr. Heru Widodo, SH., M. Hum
- Feri Wirsamulia, SH., LLM
- R. Ahmad Waluya Muharam, SH
- Titin Fatimah, SH., MH
- Meyrinda Rahmawaty Hilipito, SH., MH
- Dhimas Pradana, SH., MH
- Aan Sukirman, SH., MH
- Zul Fahmi, SH
- Ramon Prama Wijaya, SH
- Alex Argo Hernowo, SH; dkk
Tanggal Putusan: 25-11-2020
Amar Putusan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 09-01-2020
Objek Perkara:
Pengujian Materil Frasa "dan diangkat" Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pasal Pasal 6 ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 22E dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
- Habel Rumbiak, SH, SpN
- Ivan Robert Kairupan, SH
Tanggal Putusan: 26-02-2020
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan aquo; 3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 07-01-2020
Objek Perkara:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penih di Provinsi Jambi
Pasal 13 ayat (4) dan ayat (7) huruf a
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 28D ayat(1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945
- Dr. Heru Widodo, SH., M. Hum
- Npvitriana Arozal, SH
- Supriyadi, SH., MH
- Dhimas Pradana, SH., MH
- Aan Sukirman, SH., MH
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 07-01-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 7 dan Pasal 11
Bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal 27 UUD tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 27-08-2020
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum:
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
2. Permohonan Pemohon kabur;
3. Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430