Tanggal Registrasi: 25-11-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 jo Pasal 87 dan Pasal 88
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 29-01-2020
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Permohonan Pemohon kabur; 2. Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum Pemohon, dan Pokok Permohonan tidak dipertimbangkan.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 14-11-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 1 angka 6
bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), dan Pasa 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
- Fadli Ramadhani, SH., MH
- Khoirunnisa Nur Agustyati, S.IP., M. IP
- Heroik Mutaqin Pratama, S. IP
- Catherine Natalia, SH., MH
Tanggal Putusan: 29-01-2020
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo; 4. Permohonan provisi Pemohon beralasan menurut hukum; 5. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Dalam Provisi: Mengabulkan permohonan provisi Pemohon; 3. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 14-11-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 173 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
- M. Maulana Bungaran, SH
- Hendarsam Marantoko, SH., CLA
- Munathsir Mustaman, SH
Tanggal Putusan: 06-01-2020
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;3. Pokok permohonan Pemohon tidak dapat diajukan kembali; 4. Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 14-11-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 43 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Belum diputuskan
Tanggal Registrasi: 14-11-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2), Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945
- Dr. A. Muhammad Asrun, SH., MH
- M. Jodi Santoso, SH., MH
- Mukhlis Muhammad Maududi , S. Sos., SH., MH
- Merlina, SH
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Belum diputuskan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430