Daftar Permohonan Perkara

56/PUU-XVII/2019: UU No. 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Tanggal Registrasi: 24-09-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Keedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tenntang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 7 ayat (2) huruf g bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

- Donal Fariz, SH
- Fadli Ramadhanil, SH., MH
- Tama Satya Langkun, SH
- Kurnia Ramadhana, SH
- Slamet Santoso, SH
- Violla Reininda, SH
- Lalola Easter, SH

Tanggal Putusan: 11-12-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan provisi para Pemohon beralasan menurut hukum; 4. Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. "Dalam Provisi: Mengabulkan permohona provisi para Pemohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) selengkapnya berbunyi: Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya."
Keterangan:
Dikabulkan

55/PUU-XVII/2019: UU No. 7/2017
UU No. 8/2015
UU No. 10/2016 Tentang Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 24-09-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu; Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015; Pasal 201 ayat (7) dan Pasal ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UUD Tahun 1945

- Fadli Ramadhanil, SH., MH
- Khoirunnisa Agustyati, S.IP, M.IP
- Heroik Mutaqin Pratama, S.IP

Tanggal Putusan: 26-02-2020
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo; 3. Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum; 4. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

52/PUU-XVII/2019: UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 17-09-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (1) dan ayat (27) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), 6A ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945

-

Tanggal Putusan: 23-10-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Permohonan Pemohon kabur (obscuur); 3. Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

49/PUU-XVII/2019: UU No. 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Tanggal Registrasi: 10-09-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 5, Pasal 6, Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

- Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH
- H. Syaeful Anwar, SH., MH
- Yusriza Abdullah Pratama, SH., MH
- Raihani Keumala, SH
- Deny Adi Pratama, SH
- Nafisa Ayudina, SH

Tanggal Putusan: 30-09-2019
Amar Putusan:
Ketetapan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Perkara Nomor 49/PUU-XVII/2019 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 5, Pasal 6, serta Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) Undnag-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 5, Pasal 6, serta Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Keterangan:
Penarikan Kembali

37/PUU-XVII/2019: UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 06-09-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945

- Viktor Santoso Tandiasa, SH., MH
- Yohanes Mahatma Pambudianto, SH
- Dr. Husdi Herman, SH., MM
- Dr. Muhammad Junaidi, SH., MH
- Joko Sutrisno, SH

Tanggal Putusan: 26-02-2020
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo; 3. Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon VI, dan Pemohon VII memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo; 4. Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

← Sebelumnya 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 Selanjutnya →