Tanggal Registrasi: 30-01-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 75 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 19-05-2020
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pemohon Pemohon kabur
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 30-01-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
-
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 21-01-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 1 angka 4, Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD Tahun 1945
- Paulus Sanjaya, S. Sos., SH., MH
- Agus Supriyadi, SH., MH
- Hechrin Purba, SH
- Haratua Pardede, SH
- Leonardo Gultom, SH
Tanggal Putusan: 19-05-2020
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 21-01-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96)
Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 25-06-2020
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum:
1. Mahkamah berwenang mengadili permohona a quo;
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohoanan a quo;
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 21-01-2020
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 176
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 28I ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) UUD Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 19-05-2020
Amar Putusan:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430