Tanggal Registrasi: 21-01-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku
Pasal 3 ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Fahri Bachmid, SH., MH
- DR. Sherlock H. Lekipiow. SH., MH
- M. Taha Latar, SH., MH
- Resa Indrawan Samir, SH., MH
- Bayu Nugroho, SH
- Agustiar, SH., CLI
- Fahmi Lessy, SH
- Yusuf Usman, SH
Tanggal Putusan: 13-03-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 4. Pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Menyatakan:
1. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 21-01-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 299 ayat (1) dan Pasal 448 ayat (2) huruf c
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Damrah Mamang, SH., MH
- Syarif Fadillah, SH., MH
- Habloel Mawadi, SH., MH
- M. Jodi Santoso, SH., MH
- Latifah Fardhiyah, SH., MH
- Merlina, SH
- Arifudin, SH
- Muhammad Fahruddin, SH., MH
Tanggal Putusan: 13-03-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 11-01-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2011 No. 116)
Pasal 14
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
- Muhammad Sholeh, SH
- Imam Syafii, SH
- Moh. Noval Ibrohim Salim, SH., MH
- Muhammad Saiful, SH
- Elok Dwi Kadja, SH
- Farid Budi Hermawan, SH
- Singgih Tomi Gumilang, SH
Tanggal Putusan: 26-03-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan sepanjang berkaitan dengan kata "wajib" dalam Pasal 14 UU BPJS Kesehatan mutatis mutandis berlaku pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XII/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XIII/2015, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-XIV/2016; 4. Pokok permohonan selain dan selebihnya tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 11-01-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 58 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
- Dr. Muhammad Junaidi, S.HI., MH
- Sukendar, SH
- Joko Sutrisno, SH
- Gerardus Gegen, AMK, SH, MH.kes
Tanggal Putusan: 26-03-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 04-01-2019
Objek Perkara:
Pengujian Undnag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjelasan Pasal 2 ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Yohanes Mahatma Pambudianto, SH
- Viktor Santoso Tandiasa, SH., MH
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430