Daftar Permohonan Perkara

101/PUU-XVI/2018: UU No. 13/2003
UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan

Tanggal Registrasi: 06-12-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 168 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

- Marthen Boiliu, SH

Tanggal Putusan: 27-02-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan tidak dipertimbangkan. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

100/PUU-XVI/2018: UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan

Tanggal Registrasi: 06-12-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 25 Maret 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4279) Pasal 167 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945

-

Tanggal Putusan: 27-02-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum; 4. Pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum. Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

98/PUU-XVI/2018: UU No. 8/2011
UU No. 8/2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Tanggal Registrasi: 21-11-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) Pasal 57 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

-

Tanggal Putusan: 30-01-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon selebihnya tidak dipertimbangkan. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

97/PUU-XVI/2018: UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Tanggal Registrasi: 21-11-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301) Pasal 34 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

- Iqbal Tawakal Pasaribu, SH
- Hermawanto, SH., MH
- Kurniawan, SH., MH
- Happy Hayati Helmi, SH
- Alungsyah, SH

Tanggal Putusan: 27-02-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

95/PUU-XVI/2018: UU No. 14/1985 Tentang Mahkamah Agung

Tanggal Registrasi: 21-11-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 47 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

- H. Hulia Syahendra, SH., MH-MGS
- A. Ronny, SH
- Rina Triningsih, SH

Tanggal Putusan: 30-01-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum; 4. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

← Sebelumnya 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 Selanjutnya →