Tanggal Registrasi: 09-10-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 272
Pasal 12 dan Pasal 65
bertentangan dengan Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945
- Benni Alim Hidayat, SH., MH
- Widya Alawiyah, SH., MH
Tanggal Putusan: 15-04-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 09-10-2018
Objek Perkara:
pengujian Udang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 240 ayat (1) Huruf (G)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Agus Supriyadi, SH., MH
- Ebit Pardede, SH
- Hechrin Purba, SH
- Leonardo Gultom, SH
- Marlen P Baoen,SH
Tanggal Putusan: 12-12-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk permohonan a quo; 3. Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVI/2018 mutatis mutandis berlaku terhadap permohonan a quo; 4. Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan Pemohon
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 09-10-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 7 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
- -
Tanggal Putusan: 26-11-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 01-10-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan: 12-12-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan aquo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 20-09-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 1 angka 12 dan angka 13 serta Penjelasan Pasal 1, Pasal 29 ayat (3) huruf d serta penjelasan, Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) huruf b
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
-
Tanggal Putusan:
Amar Putusan:
Keterangan:
Belum diputuskan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430