Daftar Permohonan Perkara

84/PUU-XVI/2018: UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Tanggal Registrasi: 09-10-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 272 Pasal 12 dan Pasal 65 bertentangan dengan Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945

- Benni Alim Hidayat, SH., MH
- Widya Alawiyah, SH., MH

Tanggal Putusan: 15-04-2019
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

83/PUU-XVI/2018: UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 09-10-2018
Objek Perkara:
pengujian Udang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1) Huruf (G) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

- Agus Supriyadi, SH., MH
- Ebit Pardede, SH
- Hechrin Purba, SH
- Leonardo Gultom, SH
- Marlen P Baoen,SH

Tanggal Putusan: 12-12-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk permohonan a quo; 3. Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVI/2018 mutatis mutandis berlaku terhadap permohonan a quo; 4. Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menolak permohonan Pemohon
Keterangan:
Ditolak

82/PUU-XVI/2018: UU No. 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang

Tanggal Registrasi: 09-10-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945

- -

Tanggal Putusan: 26-11-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

81/PUU-XVI/2018: UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 01-10-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

-

Tanggal Putusan: 12-12-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan aquo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

80/PUU-XVI/2018: UU No. 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran

Tanggal Registrasi: 20-09-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 1 angka 12 dan angka 13 serta Penjelasan Pasal 1, Pasal 29 ayat (3) huruf d serta penjelasan, Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) huruf b bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

-

Tanggal Putusan:
Amar Putusan:

Keterangan:
Belum diputuskan

← Sebelumnya 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 Selanjutnya →