Daftar Permohonan Perkara

68/PUU-XVI/2018: UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan

Tanggal Registrasi: 24-08-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 25 Maret 2003 Nomor 39 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4279) Pasal 167 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945

- -

Tanggal Putusan: 25-10-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

67/PUU-XVI/2018: UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 06-08-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Pasal 240 ayat (1) huruf n bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

-

Tanggal Putusan:
Amar Putusan:

Keterangan:
Belum diputuskan

66/PUU-XVI/2018: UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Tanggal Registrasi: 06-08-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 82 ayat (1) huruf c bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945

-

Tanggal Putusan: 30-10-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

65/PUU-XVI/2018: UU No. 28/2004
UU No. 16/2001 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Tanggal Registrasi: 18-07-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430) pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) tentang Yayasan Pasal 3 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2001 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

- Hamalin, SH., M.Pd

Tanggal Putusan: 30-10-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Terhadap pokok permohonan Pemohon pertimbangan Mahkamah dalam perkara Nomor 5/PUU-XIII/2015 mutatis mutandis berlaku untuk perkara a quo. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

64/PUU-XVI/2018: UU No. 22/2009
UU No. 19/2016 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Tanggal Registrasi: 18-07-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) Pasal 157 UU No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2a dan 2b) UU No. 19 Tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

-

Tanggal Putusan: 25-10-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3.Terhadap pokok permohonan mengenai Pasal 1 angka 6a UU 19/2016 adalah mutatis mutandis berlaku pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009; 4. Pokok permohonan sepanjang Pasal 157 UU 22/2009 adalah kabur (obscuur libel). Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

← Sebelumnya 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 Selanjutnya →