Daftar Permohonan Perkara

43/PUU-XVI/2018: UU No. 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Tanggal Registrasi: 22-05-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 154 ayat (10) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

- Saleh, S.H., M.H.
- DR. Cecep Suhardiman, SH., MH
- Risman Nuryadi, SH
- Siti Sucilawati Sultan, SH., M.Si (Han)
- Krido Sasmita A.M Sakali, SH., MH
- Krisdianto Pranoto, SH
- Hasbullah Alimuddin Hakim, SH
- Muhammad Andhika Gautama, SH
- Ariyah, SH

Tanggal Putusan: 28-06-2018
Amar Putusan:
Menetapkan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 43/PUU-XVI/2018 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Pemohon ttidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Keterangan:
Penarikan Kembali

42/PUU-XVI/2018: UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan

Tanggal Registrasi: 11-05-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 172 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 28-06-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

41/PUU-XVI/2018: UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Tanggal Registrasi: 11-05-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 138 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1), Pasal 7 UUD 1945

- Suparno, SH.,MH dkk

Tanggal Putusan: 28-06-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

40/PUU-XVI/2018: UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 03-05-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Penjelasan Pasal 169 huruf n bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 7 UUD 1945

- Regginaldo Sultan, SH.,MM dkk

Tanggal Putusan: 28-06-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

39/PUU-XVI/2018: UU No. 2/2018 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Tanggal Registrasi: 03-05-2018
Objek Perkara:
pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 180A dan Pasal 427A huruf a bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 22E ayat (2), (3) dan Pasal 23 UUD 1945

- Sabela Gayo, SH.,MH.,Ph.D,.CPL

Tanggal Putusan: 23-07-2018
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

← Sebelumnya 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 Selanjutnya →