Tanggal Registrasi: 22-12-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 20 Ayat (3) dan Pasal 23 Ayat (3)
- Churdry Sitompul, SH,. MH dkk
Tanggal Putusan: 07-03-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 16-12-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD Pasal 219 Ayat (1)
- M. Fadli Nasution, SH.,MH
Tanggal Putusan: 15-10-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam perkara a quo,. 3. Kerugian yang didalilkan Pemohon lebih disebabkan oleh pelaksanaan Undang-Undang bukan karena konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian, sehingga dalil-dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 10-12-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 23
- Edy Sutrisno Sidabutar, SH dkk
Tanggal Putusan: 03-06-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,. 3. Pokok Permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 09-12-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 46
- Isnandar S. Nasution, SH, MH dkk
Tanggal Putusan: 08-02-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 08-12-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Konsideran Menimbang huruf c, Pasal 10 Ayat (2), (3), (4), Pasal 11 Ayat (3) dan (4), Pasal 20, Pasal 33 Ayat (1) dan (2), Pasal 56.
-
Tanggal Putusan: 30-12-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing),. 3. Pokok permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430