Daftar Permohonan Perkara

153/PUU-VII/2009: UU No. 30/2007 Tentang Energi

Tanggal Registrasi: 22-12-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 20 Ayat (3) dan Pasal 23 Ayat (3)

- Churdry Sitompul, SH,. MH dkk

Tanggal Putusan: 07-03-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

152/PUU-VII/2009: UU No. 27/2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tanggal Registrasi: 16-12-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD Pasal 219 Ayat (1)

- M. Fadli Nasution, SH.,MH

Tanggal Putusan: 15-10-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam perkara a quo,. 3. Kerugian yang didalilkan Pemohon lebih disebabkan oleh pelaksanaan Undang-Undang bukan karena konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian, sehingga dalil-dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

151/PUU-VII/2009: UU No. 39/2008 Tentang Kementerian Negara

Tanggal Registrasi: 10-12-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 23

- Edy Sutrisno Sidabutar, SH dkk

Tanggal Putusan: 03-06-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,. 3. Pokok Permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

150/PUU-VII/2009: UU No. 1/2002 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2001

Tanggal Registrasi: 09-12-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 46

- Isnandar S. Nasution, SH, MH dkk

Tanggal Putusan: 08-02-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali

149/PUU-VII/2009: UU No. 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan

Tanggal Registrasi: 08-12-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Konsideran Menimbang huruf c, Pasal 10 Ayat (2), (3), (4), Pasal 11 Ayat (3) dan (4), Pasal 20, Pasal 33 Ayat (1) dan (2), Pasal 56.

-

Tanggal Putusan: 30-12-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing),. 3. Pokok permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

← Sebelumnya 230 231 232 233 234 235 236 237 238 239 Selanjutnya →