Daftar Permohonan Perkara

147/PUU-VII/2009: UU No. 32/2004 Tentang Pemerintah daerah

Tanggal Registrasi: 18-11-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 88.

- Dr.A.Muhammad Asrun,SH.,MH dkk

Tanggal Putusan: 30-03-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,. 3. Permohonan para Pemohon beralasan untuk sebagian. * Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. * Menyatakan Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28 C Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945, sehingga kata "mencoblos" dalam Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-voting.dengan syarat kumulatif sebagai berikut : a. tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; b. daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan; Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya
Keterangan:
Dikabulkan

146/PUU-VII/2009: UU No. 27/2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tanggal Registrasi: 18-11-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 354 Ayat (2), (4), (5), (6), (7) (8) dan (9) berserta Penjelasan Pasal 354 Ayat (2) dan Pasal 355 Ayat (6).

- Marthen Maure, SH dkk

Tanggal Putusan: 08-02-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

145/PUU-VII/2009: UU No. 6/2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang

Tanggal Registrasi: 16-11-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang Khusus Pasal 11 Ayat (4), (5) dan terkait Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

- M. Farhat Abbas, SH.,MH

Tanggal Putusan: 20-04-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,. 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

144/PUU-VII/2009: UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Tanggal Registrasi: 16-11-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 16 Ayat (1)

- Chudry Sitompul, SH., MH
- Ade Yuliawan, SH.
- Kahar Nawir, SH
- Darul Paseng, SH

Tanggal Putusan: 22-03-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan provisi Pemohon tidak tepat dan tidak beralasan hukum; 4. Dalil-dalil Pemohon dalam pokok permohonan tidak terbukti; Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Keterangan:
Ditolak

143/PUU-VII/2009: UU No. 19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara

Tanggal Registrasi: 09-11-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12

-

Tanggal Putusan: 07-05-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,. 3. Pokok permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

← Sebelumnya 231 232 233 234 235 236 237 238 239 240 Selanjutnya →