Tanggal Registrasi: 23-02-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 4 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009, Pasal 66 ayat (1) UU 14 Tahun 1985 jo UU No.5 Tahun 2004 jo UU No.3 Tahun 2009 dan Pasal 268 ayat (3) UU No.8 Tahun 1981 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
- M. Farhat Abbas, SH.,MH
Tanggal Putusan: 15-12-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 19-02-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 55 ayat (2) huruf d UU No.21 Tahun 2008 dan Pasal 59 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 25-03-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 08-02-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 26-01-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Dalil para Pemohon dalam permohonan pengujian formil tidak beralasan menurut hukum; 4. Dalil para Pemohon dalam permohonan pengujian materiil beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi memutuskan : 1. Menolak permohonan para pemohon dalam pengujian formil;
2. Mengabulkan permohonan para Pemohon dalam pengujian materiil;
3. Menyatakan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 01-02-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 77 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 20A ayat (1), (2), Pasal 22E ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 26-01-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon; 2. Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 01-02-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 30 ayat (3) huruf c bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
- Fatahillah, SH dkk
Tanggal Putusan: 13-10-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian.
* Mahkamah Konstitusi menyatakan pengujian formil oleh para Pemohon tidak dapat diterima, * UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum jo UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
* Pengujian Pasal 30 ayat (3) huruf c UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Ditolak.
Menolak permohonan para Pemohon pengujian materiil untuk selain dan selebihnya
Keterangan:
Dikabulkan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430