Tanggal Registrasi: 03-11-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 354 Ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8) dan (9)
- Tejo Hariono, SH dkk
Tanggal Putusan: 08-02-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 28-10-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 59 Ayat (2a) huruf a,b,c,d dan Ayat (2b) huruf a,b,c,d
- Tejo Hariono, SH dkk
Tanggal Putusan: 10-11-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pemohon a quo,. 3. Dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 21-10-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 44 Ayat (3), Pasal 59 Ayat (2) berkaitan dengan kata "atau zona dalam suatu negara", Pasal 59 Ayat (4) berkaitan dengan kata "atau kaidah internasional" dan Pasal 68 Ayat (4) berkaitan dengan kata "dapat"
- Hermawanto, S.H., dkk
Tanggal Putusan: 27-08-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,. 3. Permohonan Pemohon beralasan sebagian.
* Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian, * Menyatakan : - frasa, "Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona", dalam Pasal 59 Ayat (2), - frasa, Atau kaidah internasional" dalam Pasal 59 Ayat (4) ; kata "dapat" dalam Pasal 68 Ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 20-10-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9, Pasal 28 Ayat (2), (3) dan (6), Pasal 42 Ayat (2) dan Pasal 51 Ayat (1)
-
Tanggal Putusan: 31-03-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,. 3. Dalil-dalil para Pemohon sebagian cukup berdasar dan beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi : * Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,; * Menyatakan Pasal 6 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sepanjang frasa "….. Bertanggung jawab" adalah konstitusional sepanjang dimaknai "……ikut bertanggung jawab", sehingga pasal tersebut selengkapnya menjadi, "Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan", dan tidak mempunyai kekautan hukum mengikat, kecuali dimaknai "ikut bertanggung jawab".
* Menyatakan Pasal 12 Ayat (1) huruf c UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sepanjang frasa, "….yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 12 Ayat (1) huruf c menjadi, "mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi",
* Menyatakan Pasal 53 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas konstitusional sepanjang frasa "badan hukum pendidikan" dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk hukum tertentu;
* Menyatakan Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
* Menyatakan UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 19-10-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 73 Ayat (2)
-
Tanggal Putusan: 08-02-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing),. 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430