Daftar Permohonan Perkara

128/PUU-VII/2009: UU No. 36/2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Tanggal Registrasi: 07-10-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2), Pasal 7 Ayat (3), Pasal 17 Ayat (2), (2a), Ayat (2) huruf c dan d, Ayat (3) dan Ayat (7), Pasal 19 Ayat (2), Pasal 21 Ayat (5) Pasal 22 Ayat (1) huruf c, Ayat (2) dan Pasal 25 Ayat (8)

- Prof.Dr.mariam Darus, SH dkk

Tanggal Putusan: 11-03-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), 3. Dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

127/PUU-VII/2009: UU No. 56/2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat.

Tanggal Registrasi: 06-10-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1)

- Edward Dewaruci, SH.,MH dkk

Tanggal Putusan: 25-01-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Pemohon memiiki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Permohonan para Pemohon beralasan hukum, dan UU No. 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang 4 (empat) distrik dari Kabupaten Manokwari dan 1 (satu) distrik dari Kabupaten Sorong tidak tercakup di dalamnya Mahkamah Konstitusi : * Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagain, * Menyatakan Pasal 3 Ayat (1) UU No. 56 Tahun 2008 tentang Pembentukkan Kabupaten Tambrauw bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak memasukkan Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani, masing-masing dari Kabupaten Manokwari dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong menjadi cakupan Wilayah Kabupaten Tambrauw, seningga cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw seluruhnya meliputi Distrik Fef, distrik Miyah, Distrik Yembun, distrik Kwoor, distrik Sausapor, Distrik Abun, Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani, dan Distrik Moraid. * Menyatakan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 56 Tahun 2008 tentang Pembentukkan Kabupaten Tambrauw bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak disesuaikan dengan amar putusan ini. * Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan slebihnya.
Keterangan:
Dikabulkan

126/PUU-VII/2009: UU No. 9/2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan

Tanggal Registrasi: 05-10-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Pasal 1 butir (5) sepanjang anak kalimat" …..dan diakui sebagai badan hukum pendidikan", Pasal 8 ayat (3), Pasal 10, Pasal 67 Ayat (2), (4) dan Pasal 62 Ayat (1) sepanjang menyangkut Pasal 67 Ayat (2) tentang sanksi administratif, serta Bab IV tentang Tata Kelola (Pasal 14 s.d. Pasal 36). dan Penjelasan pasal-pasal tersebut

- Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M., dkk

Tanggal Putusan: 31-03-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,. 3. Dalil-dalil para Pemohon sebagian cukup berdasar dan beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi : * Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,; * Menyatakan Pasal 6 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sepanjang frasa "….. Bertanggung jawab" adalah konstitusional sepanjang dimaknai "……ikut bertanggung jawab", sehingga pasal tersebut selengkapnya menjadi, "Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan", dan tidak mempunyai kekautan hukum mengikat, kecuali dimaknai "ikut bertanggung jawab". * Menyatakan Pasal 12 Ayat (1) huruf c UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sepanjang frasa, "….yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 12 Ayat (1) huruf c menjadi, "mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi". * Menyatakan Pasal 53 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas konstitusional sepanjang frasa "badan hukum pendidikan" dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk hukum tertentu; * Menyatakan Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat * Menyatakan UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Menyatakan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya
Keterangan:
Dikabulkan

125/PUU-VII/2009: UU No. 1/2002 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2001

Tanggal Registrasi: 01-10-2009
Objek Perkara:
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Pasal 5, Pasal 17 Ayat (1) dan (3), Pasal 45 sepanjang mengenai kata "dapat"

- Ulung Purnama, SH dkk

Tanggal Putusan: 17-11-2009
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali

124/PUU-VII/2009: UU No. 27/2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tanggal Registrasi: 29-09-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 348 huruf a, Pasal 403, Pasal 404 dan Pasal 407

-

Tanggal Putusan: 27-08-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan para Pemohon, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Dalil para Pemohon berdasar dan beralasan hukum * Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya * Menyatakan Pasal 348 Ayat (1) huruf c UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang norma dalam pasal a quo dikaitkan dengan norma Pasal 403 Undang-Undang a quo yaitu "Menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilu di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilu" * Menyatakan Pasal 403 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. * Menyatakan pengisian Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan harus disamakan dengan pengisian Anggota DPRD pada kabupaten induk incasu Kabupaten Tangerang., hal demikian berlaku untuk daerah lain yang proses pembentukannya mempunyai ke-samaan dengan kasus a quo, yaitu yang telah terbentuk DPRD berdasarkan Pasal 212 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, yang menyatakan : 1) "Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dengan angka BPP DPRD di daerah pemilihan masing-masing", 2) "BPP DPRD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilu untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan masing-masing", 3) Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka perolehan kursi partai politik peserta pemilu dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak satu persatu sampai habis".
Keterangan:
Dikabulkan

← Sebelumnya 234 235 236 237 238 239 240 241 242 243 Selanjutnya →