Tanggal Registrasi: 10-08-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 74 Ayat (3)
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 259 Ayat (2)
- Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.
- Djulia Sastrawijaya, S.H.
Tanggal Putusan: 31-12-2009
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian hukum dan fakta : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo, 2. Para Pemohon memiiki kedudukan hukum (legal standing), 3. Dalil-dalil para Pemohon tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 30-07-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 205 Ayat (4)
- Refli Harun, SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 07-08-2009
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Para Pemohon memiiki kedudukan hukum (legal standing), 3. Pasal 205 Ayat (4), Pasal 211 Ayat (3) dan Pasal 212 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang berarti konstitusional sepanjang diartikan sebagai diuraikan dalam paragraf (3.33)
Mahkamah Konstitusi * mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, * menyatakan Pasal 205 Ayat (4) UU No. 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) artinya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penghitungan tahap kedua untuk menetapkan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta Pemilu dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1. Menentukan kesetaraan 50% (lima puluh perseratus) suara sah dari angka BPP yaitu 50% (lima puluh perseratus) dari angka BPP di setiap daerah pemilihan Anggota DPR, 2. Membagikan sisa kursi pada setiap daerah pemilihan Anggota DPR kepada Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR, dengan ketentuan : a. Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta Pemilu Anggota DPR mencapai sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari angka BPP, maka Partai Politik tersebut memperoleh 1 (satu) kursi, b. Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta Pemilu Anggota DPR tidak mencapai sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari angka BPP dan masih terdapat sisa kursi, maka : 1) Suara sah partai politik yang bersangkutan dikatagorikan sebagai sisa suara yang diperhitungkan kursi tahap ketiga; dan 2) Sisa suara partai politik yang bersangkutan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga. * Menyatakan Pasal 211 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) artinya konstitusional sepanjang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut : 1. Menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi, yaitu dengan cara mengurangi jumlah alokasi kursi di daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi tersebut dengan jumlah kursi yang telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama. 2. Menentukan jumlah sisa suara sah partai politik peserta pemilu Anggota DPRD Provinsi tersebut dengan cara : a. Bagi partai politik yang memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, jumlah suara sah partai politik tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi yang diperoleh partai politik pada tahap pertama dengan angka BPP. B. Bagi partai politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut dikatagorikan sebagai sisa suara.
3. Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan cara membagikan sisa kursi kepada partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang dimiliki oleh Partai Politik. * Menyatakan Pasal 212 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) artinya konstitusional sepanjang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut : 1. Menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi, yaitu dengan cara mengurangi jumlah alokasi kursi di daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut dengan jumlah kursi yang telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama. 2. Menentukan jumlah sisa suara sah partai politik peserta pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut dengan cara : a. Bagi partai politik yang memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, jumlah suara sah partai politik tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi yang diperoleh partai politik pada tahap pertama dengan angka BPP. b. Bagi partai politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut dikatagorikan sebagai sisa suara.
3. Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan cara membagikan sisa kursi kepada partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang dimiliki oleh Partai Politik. * Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahap kedua hasil pemilihan umum Tahun 2009 berdasarkan Putusan Mahkamah ini. * Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara R.I.. * Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 30-07-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 205 Ayat (4)
- H.M. Mahendradattta, SH, MH dkk
Tanggal Putusan: 07-08-2009
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Para Pemohon memiiki kedudukan hukum (legal standing), 3. Pasal 205 Ayat (4), Pasal 211 Ayat (3) dan Pasal 212 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang berarti konstitusional sepanjang diartikan sebagai diuraikan dalam paragraf (3.33)
Mahkamah Konstitusi * mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, * menyatakan Pasal 205 Ayat (4) UU No. 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) artinya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penghitungan tahap kedua untuk menetapkan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta Pemilu dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1. Menentukan kesetaraan 50% (lima puluh perseratus) suara sah dari angka BPP yaitu 50% (lima puluh perseratus) dari angka BPP di setiap daerah pemilihan Anggota DPR, 2. Membagikan sisa kursi pada setiap daerah pemilihan Anggota DPR kepada Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR, dengan ketentuan : a. Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta Pemilu Anggota DPR mencapai sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari angka BPP, maka Partai Politik tersebut memperoleh 1 (satu) kursi, b. Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta Pemilu Anggota DPR tidak mencapai sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari angka BPP dan masih terdapat sisa kursi, maka : 1) Suara sah partai politik yang bersangkutan dikatagorikan sebagai sisa suara yang diperhitungkan kursi tahap ketiga; dan 2) Sisa suara partai politik yang bersangkutan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga. * Menyatakan Pasal 211 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) artinya konstitusional sepanjang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut : 1. Menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi, yaitu dengan cara mengurangi jumlah alokasi kursi di daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi tersebut dengan jumlah kursi yang telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama. 2. Menentukan jumlah sisa suara sah partai politik peserta pemilu Anggota DPRD Provinsi tersebut dengan cara : a. Bagi partai politik yang memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, jumlah suara sah partai politik tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi yang diperoleh partai politik pada tahap pertama dengan angka BPP. B. Bagi partai politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut dikatagorikan sebagai sisa suara.
3. Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan cara membagikan sisa kursi kepada partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang dimiliki oleh Partai Politik. * Menyatakan Pasal 212 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) artinya konstitusional sepanjang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut : 1. Menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi, yaitu dengan cara mengurangi jumlah alokasi kursi di daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut dengan jumlah kursi yang telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama. 2. Menentukan jumlah sisa suara sah partai politik peserta pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut dengan cara : a. Bagi partai politik yang memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, jumlah suara sah partai politik tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi yang diperoleh partai politik pada tahap pertama dengan angka BPP. b. Bagi partai politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut dikatagorikan sebagai sisa suara.
3. Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan cara membagikan sisa kursi kepada partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang dimiliki oleh Partai Politik. * Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahap kedua hasil pemilihan umum Tahun 2009 berdasarkan Putusan Mahkamah ini. * Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara R.I.. * Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 30-07-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 205 Ayat (4)
- Dr.Hj.Elza Syarief, SH,MH
Tanggal Putusan: 07-08-2009
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Para Pemohon memiiki kedudukan hukum (legal standing), 3. Pasal 205 Ayat (4), Pasal 211 Ayat (3) dan Pasal 212 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang berarti konstitusional sepanjang diartikan sebagai diuraikan dalam paragraf (3.33)
Mahkamah Konstitusi * mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, * menyatakan Pasal 205 Ayat (4) UU No. 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) artinya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penghitungan tahap kedua untuk menetapkan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta Pemilu dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1. Menentukan kesetaraan 50% (lima puluh perseratus) suara sah dari angka BPP yaitu 50% (lima puluh perseratus) dari angka BPP di setiap daerah pemilihan Anggota DPR, 2. Membagikan sisa kursi pada setiap daerah pemilihan Anggota DPR kepada Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR, dengan ketentuan : a. Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta Pemilu Anggota DPR mencapai sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari angka BPP, maka Partai Politik tersebut memperoleh 1 (satu) kursi, b. Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta Pemilu Anggota DPR tidak mencapai sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari angka BPP dan masih terdapat sisa kursi, maka : 1) Suara sah partai politik yang bersangkutan dikatagorikan sebagai sisa suara yang diperhitungkan kursi tahap ketiga; dan 2) Sisa suara partai politik yang bersangkutan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga. * Menyatakan Pasal 211 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) artinya konstitusional sepanjang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut : 1. Menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi, yaitu dengan cara mengurangi jumlah alokasi kursi di daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi tersebut dengan jumlah kursi yang telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama. 2. Menentukan jumlah sisa suara sah partai politik peserta pemilu Anggota DPRD Provinsi tersebut dengan cara : a. Bagi partai politik yang memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, jumlah suara sah partai politik tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi yang diperoleh partai politik pada tahap pertama dengan angka BPP. B. Bagi partai politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut dikatagorikan sebagai sisa suara. 3. Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan cara membagikan sisa kursi kepada partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang dimiliki oleh Partai Politik. * Menyatakan Pasal 212 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) artinya konstitusional sepanjang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut : 1. Menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi, yaitu dengan cara mengurangi jumlah alokasi kursi di daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut dengan jumlah kursi yang telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama. 2. Menentukan jumlah sisa suara sah partai politik peserta pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut dengan cara : a. Bagi partai politik yang memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, jumlah suara sah partai politik tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi yang diperoleh partai politik pada tahap pertama dengan angka BPP. b. Bagi partai politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut dikatagorikan sebagai sisa suara. 3. Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan cara membagikan sisa kursi kepada partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang dimiliki oleh Partai Politik. * Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahap kedua hasil pemilihan umum Tahun 2009 berdasarkan Putusan Mahkamah ini. * Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara R.I.. * Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 30-07-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 204 Ayat (1)
-
Tanggal Putusan: 08-10-2009
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo, 2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Pokok Permohonan para Pemohon tidak relevan menurut hukum untuk dinilai
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430