Tanggal Registrasi: 08-07-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 5 huruf k
-
Tanggal Putusan: 08-10-2009
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo, 2. Para Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Pokok Permohonan para Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan dan dinilai menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 06-07-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 43 B
- Aris Budi Cahyono, SH dkk
Tanggal Putusan: 28-10-2009
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 03-07-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 211 Ayat (1), (2) dan (3), Pasal 212 Ayat (1), (2) dan (3)
-
Tanggal Putusan: 22-07-2009
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 24-06-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 2 Ayat (1) (2) dan (3) jo Pasal 3 Ayat (1) huruf f jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 Ayat (1).
-
Tanggal Putusan: 30-12-2009
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Para Pemohon memiiki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon, 3. Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat adalah tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dipenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam Amar Putusan ini.
Mahkamah Konstitusi : * mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, * menyatakan Pasal 4 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa " di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya" tidak dimaknai bahwa "Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan".
* Menyatakan Pasal 4 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa " di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya" tidak dimaknai bahwa "Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan".
* Menyatakan apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum.
* Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 23-06-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 247 Ayat (2) dan (4) jo Pasal 253 Ayat (1).
- Sandi E. Situngkir, SH dkk
Tanggal Putusan: 09-02-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Para Pemohon tidak memiiki kedudukan hukum (legal standing),. 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430