Daftar Permohonan Perkara

123/PUU-VII/2009: UU No. 40/2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku

Tanggal Registrasi: 28-09-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku Pasal 7 Ayat (4) dan Penjelasannya, sepanjang yang menyangkut Lampiran II tentang Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.

- Chaidir Arief, SH dkk

Tanggal Putusan: 02-02-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Pasal 7 Ayat (4) UU No. 40 Tahun 2003 berikut Penjelasannya dan Lampiran II tentang Batas Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang menyangkut Pasal 7 Ayat (2) huruf b (batas sebelah timur) telah menimbulkan ketidakpastian hukum, yang berakibat tidak dapat diperolehnya hak-hak konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945, sehingga permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi : * Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. * Menyatakan Pasal 7 Ayat (4) UU No. 40 Tahun 2003 berikut Penjelasannya dan Lampiran II tentang Batas Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang menyangkut Pasal 7 Ayat (2) huruf b (batas sebelah timur) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keterangan:
Dikabulkan

116/PUU-VII/2009: UU No. 35/2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang - Undang

Tanggal Registrasi: 25-09-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 6 Ayat (2) dan (4)

- Amiryun Aziz, S.H.
- Nurman S. Idrus, S.H., K.N., M.H.
- A.N.A. Kusuma Melati, S.H.
- H. Moh. Ferry, S.H.

Tanggal Putusan: 30-12-2009
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum Menyatakan Pasal 6 ayat (2) UU a quo sepanjang frasa ”berdasarkan peraturan perundang-undangan” adalah inkonstitusional kecuali frasa ”berdasarkan peraturan perundang-undangan” dalam pasal a quo diartikan “berdasarkan Peraturan Daerah Khusus”; Menyatakan Pasal 6 ayat (2) UU a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ”berdasarkan peraturan perundang-undangan” tidak diartikan “berdasarkan Peraturan Daerah Khusus”; Menyatakan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua periode 2009-2014 sebanyak 56 (lima puluh enam) anggota sah menurut hukum, ditambah 11 (sebelas) anggota yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Khusus sebagaimana amar putusan ini dan berlaku hanya sekali (einmalig) untuk periode 2009-2014; Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Keterangan:
Dikabulkan

122/PUU-VII/2009: UU No. 51/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Tanggal Registrasi: 11-09-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Butir perubahan 37 dibawah Pasal 116 UU No. 51 Tahun 2009 yang menghapus Pasal 118 UU No. 5 Tahun 1986

- H.Azis Ganda Sucipta, SH. dkk

Tanggal Putusan: 09-02-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

121/PUU-VII/2009: UU No. 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Tanggal Registrasi: 09-09-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 172

- Januardi S. Haribowo, S.H.
- R.A. Made Damayanti Zoelva, S.H.
- Abdullah, S.H.
- Erni Rasyid, S.H.
- Wisye Hendrarwati, S.H.

Tanggal Putusan: 01-02-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

120/PUU-VII/2009: UU No. 12/2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Tanggal Registrasi: 09-09-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerindahan Daerah Pasal 58 huruf f dan huruf h

- Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.

Tanggal Putusan: 20-04-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam perkara a quo.,. 3. Substansi permohonan beserta alasan-alasan atas pengujian Pasal 58 huruf f UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 adalah sama dengan permohonan yang telah diputus dalam Perkara Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 4 Maret 2009, 4. Dalil-dalil Pemohon sepanjang mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 58 huruf h UU No. 32 Tahun 2004 tidak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi : * Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima sepanjang mengenai Pasal 58 huruf f UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

← Sebelumnya 235 236 237 238 239 240 241 242 243 244 Selanjutnya →