Daftar Permohonan Perkara

133/PUU-VII/2009: UU No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tanggal Registrasi: 15-10-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 32 Ayat (1) butir c

- Trimoelja D. Soerjadi, SH dkk

Tanggal Putusan: 10-04-2014
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum Mahkamah Konstitusi memutuskan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali harus dimaknai “pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;” 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Dikabulkan

132/PUU-VII/2009: UU No. 10/2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Tanggal Registrasi: 14-10-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Angggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 50 Ayat (1) huruf k

-

Tanggal Putusan: 29-12-2009
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian hukum dan fakta : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Pemohon tidak memiiki kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan kabur (obscuur), sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

131/PUU-VII/2009: UU No. 10/2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Tanggal Registrasi: 08-10-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD

-

Tanggal Putusan: 09-02-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing),. 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

130/PUU-VII/2009: UU No. 10/2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Tanggal Registrasi: 08-10-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 211 dan Pasal 205

-

Tanggal Putusan: 30-12-2009
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, 2. Pemohon memiiki kedudukan hukum (legal standing), 3. Pasal 205 dan Pasal 211 UU No. 10 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 28 I Ayat (3) dan Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945. Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

129/PUU-VII/2009: UU No. 4/2004
UU No. 5/2004
UU No. 24/2003 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Tanggal Registrasi: 08-10-2009
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-ndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 11 Ayat (2) huruf b dan Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 31 Ayat (1) UU Mahmakah Agung< Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi.

-

Tanggal Putusan: 02-02-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan para Pemohon, 2. Kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

← Sebelumnya 233 234 235 236 237 238 239 240 241 242 Selanjutnya →