Tanggal Registrasi: 28-01-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 02-02-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Dalil-dalil Pemohon tepat dan beralasan menurut hukum
Mahkamah Konstitusi memutuskan : 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 31 ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 25-01-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 59 ayat (5) huruf g bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Susi Tur Andayani, SH
- R. Sugiri Purbokusumo, SH
Tanggal Putusan: 20-04-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Dalil-dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 18-01-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 1 angka 4, 7 dan 18, Pasal 16 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 ayat (2), (4), (5), (6) dan Pasal 60 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), (3), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1), (2), (3) UUD 1945
- Ecoline Situmorang, SH dkk
Tanggal Putusan: 09-06-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Dalil-dalil Pemohon dalam pokok permohonan terbukti menurut hukum untuk sebagian.
Mahkamah Konstitusi memutuskan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Keterangan:
Dikabulkan
Tanggal Registrasi: 06-01-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 102 Bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
- Rachman Bakary, SH., LL.M dkk
Tanggal Putusan: 31-12-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 06-01-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 1 angka 2 huruf b, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 31 ayat (1).
- Muhammad Joni, SH., MH dkk
Tanggal Putusan: 24-02-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Dalil-dalil Pemohon dalam pokok permohonan terbukti menurut hukum untuk sebagian.
Mahkamah Konstitusi memutuskan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa,”... 8 (delapan) tahun...,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) UU a quo khususnya terkait dengan frasa “...8 (delapan) tahun...” adalah bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai “...12 (dua belas) tahun...”;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Keterangan:
Dikabulkan
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430