Daftar Permohonan Perkara

17/PUU-VIII/2010: UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Tanggal Registrasi: 23-03-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 244 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

- M.Farhat Abbas, SH.,MH
- Rihat Hutabarat, SH

Tanggal Putusan: 25-07-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon; 2. Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

16/PUU-VIII/2010: UU No. 48/2009
UU No. 14/1985
UU No. 5/2004
UU No. 3/2009
UU No. 8/1981 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Tanggal Registrasi: 09-03-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 24 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009, Pasal 66 ayat (1) UU 14 Tahun 1985 jo UU No.5 Tahun 2004 jo UU No.3 Tahun 2009 dan Pasal 268 ayat (3) UU No.8 Tahun 1981 bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

- M.Farhat Abbas, SH.,MH dkk

Tanggal Putusan: 15-12-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 263 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981, 3. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 24 ayat (2) UU No. 48/2009, Pasal 66 ayat (1) UU No. 14/1985 juncto UU No.5/2004 juncto UU No.3/2009 dan Pasal 268 ayat (3) UU No. 8/1981. 3. Pokok permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf (4.3) diatas tidak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan : * Permohonan Pemohon tidak dapat diterima sepanjang pengujian Pasal 263 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. * Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

15/PUU-VIII/2010: UU No. 10/2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Tanggal Registrasi: 04-03-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 29 ayat (4) dan (5) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

- M. Hadrawi Ilham, SH dkk

Tanggal Putusan: 07-05-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon, 2. Para Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

14/PUU-VIII/2010: UU No. 2/2008 Tentang Partai Politik

Tanggal Registrasi: 04-03-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 16 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 03-06-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

11/PUU-VIII/2010: UU No. 22/2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Tanggal Registrasi: 24-02-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2), Pasal 95, Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

- Dr. Bambang Widjojanto dkk

Tanggal Putusan: 18-03-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Permohonan Pemohon terbukti dan beralasan hukum untuk sebagian, 4. Menyatakan sah 192 Panwas yang terdiri atas 7 Panwaslu Provinsi dan 185 Panwaslu Kabupaten/Kota sehingga dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing sesuai dengan Undang-Undang. * Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ; * Menyatakan kata "Calon" dan frasa "……diusulkan oleh KPU Provinsi kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya ……"dalam Pasal 93 : kata "Calon serta frasa "……..diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Panwaslu Provinsi sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya ........" dalam Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) : kata "Calon" dan frasa ".......diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 6 (enam) orangutnuk selanjutnya...... dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga menjadi : Pasal 93 : Anggota Panwaslu Provinsi ditetapkan dengan keputusan Bawaslu sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Provinsi terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan. Pasal 94 ayat (1) : Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Provinsi dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan. Pasal 94 ayat (2) : Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. Pasal 95 : Anggota Panwaslu Kecamatan dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
Keterangan:
Dikabulkan

← Sebelumnya 227 228 229 230 231 232 233 234 235 236 Selanjutnya →