Daftar Permohonan Perkara

34/PUU-VIII/2010: UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan

Tanggal Registrasi: 31-05-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 113 ayat (2) Pasal 114 dan Pasal 199 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

- AH. Wakil Kamal, SH, MH dkk

Tanggal Putusan: 01-11-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon mengenai Pasal 113 ayat (2) UU 36/2009 sepanjang frasa ”...tembakau, produk yang mengandung tembakau,...” adalah ne bis in idem; 4. Pokok permohonan para Pemohon mengenai Pasal 114 beserta Penjelasannya dan Pasal 199 ayat (1) UU 36/2009 beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Permohonan para Pemohon mengenai Pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan sepanjang frasa ”...tembakau, produk yang mengandung tembakau,...” tidak dapat diterima; 3. Kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan selengkapnya menjadi, “Yang dimaksud dengan ”peringatan kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lainnya”; 4. Frasa “berbentuk gambar” dalam Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keterangan:
Dikabulkan

33/PUU-VIII/2010: UU No. 12/2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Tanggal Registrasi: 12-05-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf O Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

- Dr. Bambang Widjojanto dkk

Tanggal Putusan: 22-09-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), 3. Dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

32/PUU-VIII/2010: UU No. 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Tanggal Registrasi: 06-05-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 6 ayat (1) huruf e jo Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 huruf b dan Pasal 162 Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

- Asep Yunan Firdaus, SH dkk

Tanggal Putusan: 04-06-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon; 2. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon mengenai Pasal 10 huruf b UU 4/2009 beralasan menurut hukum untuk sebagian; 4. Pokok Permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya tidak beralasan menurut hukum; Mahkamah Konstitusi menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 10 huruf b sepanjang frasa “…memperhatikan pendapat… masyarakat…” UU Minerba bertentangan secara bersyarat terhadap UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak”; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keterangan:
Dikabulkan

31/PUU-VIII/2010: UU No. 12/2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Tanggal Registrasi: 06-05-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf e Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945

- M. A. Iskandar Z, S.H.
- Havis Akbar, S.H.
- Dasar, S.H.

Tanggal Putusan: 10-03-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Permohonan provisi tidak berdasar hukum; 3. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 4. Pokok permohonon tidak dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi menyatakan: Dalam provisi, Menolak permohonan provisi Pemohon; Dalam Pokok Perkara, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

30/PUU-VIII/2010: UU No. 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Tanggal Registrasi: 06-05-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 22 huruf a, c dan f, Pasal 38 huruf a, Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD 1945

- Dharma Sutomo Hatamarrasid, SH.,MH dkk

Tanggal Putusan: 04-06-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon; 2. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon mengenai Pasal 51, Pasal 55 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1), dan Pasal 75 ayat (4) UU 4/2009 beralasan menurut hukum; 4. Pokok Permohonan para Pemohon mengenai Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1) UU 4/2009 ne bis in idem; 5. Pokok Permohonan para Pemohon mengenai Pasal 22 huruf a dan huruf c, Pasal 38 huruf a serta Pasal 172 UU 4/2009 tidak beralasan menurut hukum; 6 Pokok Permohonan para Pemohon mengenai Pasal 169 huruf a dan Pasal 173 ayat (2) UU 4/2009 dikesampingkan. Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 22 huruf f, Pasal 52 ayat (1), Pasal 169 huruf a, dan Pasal 173 ayat (2) UU Minerba tidak dapat diterima; 3. Pasal 55 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektare dan” UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Pasal 61 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan” UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Frasa “dengan cara lelang” dalam Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 ayat (4) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, “lelang dilakukan dengan menyamakan antarpeserta lelang WIUP dan WIUPK dalam hal kemampuan administratif/manajemen, teknis, lingkungan, dan finansial yang berbeda terhadap objek yang akan dilelang”.
Keterangan:
Dikabulkan

← Sebelumnya 224 225 226 227 228 229 230 231 232 233 Selanjutnya →