Tanggal Registrasi: 17-06-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf e dan huruf f Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
- AH. Wakil Kamal, SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 05-07-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya
Keterangan:
Penarikan Kembali
Tanggal Registrasi: 16-06-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 7 dan Pasal 96 Pasal 262 ayat (1) huruf f, Pasal 263 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945
-
Tanggal Putusan: 16-06-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon; 2. Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 16-06-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
- H.KRH. Henry Yosodiningrat, SH dkk
Tanggal Putusan: 24-09-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, 3. Pokok permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Tanggal Registrasi: 10-06-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHP dan Undang-Undang 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (2) KUHAP, Pasal 303 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 303 bis ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1974 Bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945
- M.Farhat Abbas, SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 10-03-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Kerugian para Pemohon bukan merupakan kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 UU MK;
Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Registrasi: 10-06-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 63 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
- A.H. Makkasau, SH.,MH dkk
Tanggal Putusan: 19-07-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), 3. Permohonan Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430