Daftar Permohonan Perkara

29/PUU-VIII/2010: UU No. 32/2004 Tentang Pemerintah daerah

Tanggal Registrasi: 28-04-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf o Bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945

- Chudry Sitompul, SH.,MH

Tanggal Putusan: 22-09-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), 3. Dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Keterangan:
Ditolak

28/PUU-VIII/2010: UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Tanggal Registrasi: 28-04-2010
Objek Perkara:
Pengujian Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 65 dan Pejelasannya Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 23-08-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Perrmohonan para Pemohon ne bis in idem; Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

27/PUU-VIII/2010: UU No. 10/2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Tanggal Registrasi: 22-04-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 218 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

- Melkissedek Constantinus Talan, SH dkk

Tanggal Putusan: 03-09-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo, 3. Dalil-dalil permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. * Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. * Menyatakan Pasal 218 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sepanjang frasa "Daftar Calon Tetap" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni sepanjang pengertiannya tidak mencakup calon pengganti yang diajukan oleh partai politik yang memiliki kursi di DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam hal tidak terdapat lagi calon yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Keterangan:
Dikabulkan

26/PUU-VIII/2010: UU No. 27/2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tanggal Registrasi: 20-04-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 184 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945

- Dr. Maqdir Ismail, SH., LL.M dkk

Tanggal Putusan: 12-01-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para para Pemohon anggota DPR memiliki kedudukan hukum (legal standing) khusus untuk permohonan a quo terkait dengan hak-hak konstitusional yang secara eksklusif melekat pada anggota DPR; 3. Dalil para Pemohon dalam permohonan pengujian materiil beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi memutuskan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 184 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keterangan:
Dikabulkan

25/PUU-VIII/2010: UU No. 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Tanggal Registrasi: 19-04-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambanganan Mineral dan Batubara Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945

- Iwan Prahara Nur Asnawi, SH
- Muhammad Sholeh, S.H.
- Ferdy Hermawan Faried, S.H.
- Aristio Pratama Putra, S.H.

Tanggal Putusan: 04-06-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi memutuskan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Pasal 22 huruf e sepanjang frasa “dan/atau” dan Pasal 22 huruf f UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Keterangan:
Dikabulkan

← Sebelumnya 225 226 227 228 229 230 231 232 233 234 Selanjutnya →