Daftar Permohonan Perkara

49/PUU-VIII/2010: UU No. 16/2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Tanggal Registrasi: 09-07-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 22 ayat (1) bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 22-09-2010
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), 3. Permohonan Provisi tidak tepat menurut hukum. 4. Dalil-dalil permohonan sejauh menyangkut permohonan tentang konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) cukup beralasan dengan persyaratan yang ditentukan oleh Mahkamah dan berlaku secara prospektif sejak diucapkannya putusan ini. * Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam provisi menolak permohonan Provisi Pemohon, dalam Pokok Permohonan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, * Menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional) yaitu konstitusional sepanjang dimaknai "masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikandalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan". dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan". Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
Keterangan:
Dikabulkan

48/PUU-VIII/2010: UU No. 44/2008 Tentang Pornografi

Tanggal Registrasi: 09-07-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi PenjelasanPasal 4 dan Penjelasan Pasal 6 khususnya frasa "larangan memiliki atau menyimpan" Bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 J ayat (1), (2) dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945

- Muh. Burhanuddin, SH dkk

Tanggal Putusan: 26-04-2011
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

47/PUU-VIII/2010: UU No. 11/1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai.

Tanggal Registrasi: 30-06-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Pasal 9 ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 34 UUD 1945

- Edy Pramudiarso, SH

Tanggal Putusan: 28-02-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon; 2. Eksepsi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak beralasan menurut hukum; 3. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 4. Dalil-dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan: Dalam eksepsi: Menolak eksepsi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

46/PUU-VIII/2010: UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan.

Tanggal Registrasi: 23-06-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1), (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 17-02-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Pokok Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mahkamah Konstitusi menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Keterangan:
Dikabulkan

45/PUU-VIII/2010: UU No. 10/2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Tanggal Registrasi: 17-06-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 12 huruf k dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

- Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., CGL.
- Sutiyono, S.H., M.H., M.M.
- Salim Gunawan, S.H.

Tanggal Putusan: 01-05-2012
Amar Putusan:
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

← Sebelumnya 221 222 223 224 225 226 227 228 229 230 Selanjutnya →