Daftar Permohonan Perkara

70/PUU-VIII/2010: UU No. 4/1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

Tanggal Registrasi: 10-11-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Pasal 6 jo Pasal 15 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945

- Hans Yanuar Gunawan, SH dkk

Tanggal Putusan: 21-12-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Dalil-dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

69/PUU-VIII/2010: UU No. 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Tanggal Registrasi: 02-11-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 109, Pasal 7, dan Pasal 14 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 20-01-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon; 2. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Pokok Permohonan Pemohon tidak perlu dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

68/PUU-VIII/2010: UU No. 21/1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Tanggal Registrasi: 01-11-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pasal 2 ayat (2a) butir-1 dan Pasal 6 ayat (2a) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 28-02-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Objek permohonan para Pemohon menjadi tidak ada karena berlakunya Undang-Undang yang baru; 3. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Keterangan:
Tidak Dapat Diterima

67/PUU-VIII/2010: UU No. 20/2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan

Tanggal Registrasi: 27-10-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Pasal 1 angka 4, Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 25 dan Pasal 26 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945

- Haris Azhar, SH.,MA dkk

Tanggal Putusan: 09-02-2012
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan : 1. Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon; 2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Dalil-dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Keterangan:
Ditolak

66/PUU-VIII/2010: UU No. 18/2003 Tentang Advokat

Tanggal Registrasi: 21-10-2010
Objek Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (4) jo Pasal 30 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

-

Tanggal Putusan: 27-06-2011
Amar Putusan:
Mahkamah berkesimpulan: 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam perkara a quo; 3. Permohonan para Pemohon sebagian ne bis in idem dan sebagian tidak terbukti; Mahkamah Konstitusi menyatakan: 1. Permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Keterangan:
Ditolak

← Sebelumnya 217 218 219 220 221 222 223 224 225 226 Selanjutnya →